Program Penambahan RTH Anies-Sandi Dinilai Belum Jelas



Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menilai bahwa tak ada program Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, yang menjelaskan bagaimana mereka akan mewujudkan luas ruang terbuka hijau di Jakarta mencapai 30 persen pada masa kepemimpinan mereka.

"Itu yang tidak ada, justru itu yang sampai sekarang saya belum dapat hitungan atau perkiraan kasar dari tim Anies-Sandi, bagaimana cara untuk mencapai 30 persen," kata Nirwono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/5/2017).

Sandiaga sebelumnya mengatakan, dia akan membuat terobosan guna merealisasikan 30 persen RTH di Jakarta.

"Salah satu terobosannya adalah memberikan insentif dengan dunia usaha yang punya lahan, yang selama ini idle, yang tidak digunakan secara optimal untuk bisa membantu pemerintah mengadakan RTH itu sampai 30 persen," kata Sandi di Sunter, Rabu.

Total luas RTH di Jakarta saat ini baru 9,98 persen dari total 30 persen yang harus disediakan berdasarkan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta.

Di dalam pasal 29 dan 30 UU Nomor 26 Tahun 2007 disebutkan jika RTH 30 persen tersebut rinciannya 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. RTH publik diartikan sebagai RTH yang mesti disediakan langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sampai saat ini, hal itu baru disediakan kurang dari 10 persen atau hanya 9,98 persen yang artinya Pemprov DKI Jakarta masih berhutang penyediaan 10 persen RTH publik.

"Pertanyaannya adalah dari timnya Anies-Sandi bagaimana breakdown cara untuk mencapai RTH 10 persen publik dan 10 persen RTH privat. Dari situ bisa dianalisa apakah yang disodorkan realistis atau tidak," kata Nirwono.

source: kompas

No comments

Powered by Blogger.