Soal Penutupan Alexis, Wali Kota Jakut: Masyarakat Tak Ada Protes
Wali Kota Jakarta Utara Wahyu Haryadi mengatakan pihak Pemerintah Kota belum pernah menerima protes dari masyarakat terkait keberadaan Hotel Alexis. Dia mengatakan, penutupan terhadap Alexis tidak bisa dilakukan jika tidak ada pelanggaran atau protes dari warga.
"Sampai saat ini, selama ini, tidak ada protes dari lingkungan (masyarakat) sekitar soal Alexis tuh. Tidak ada keresahan," kata Wahyu di kantornya, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakut, Rabu (26/4/2017).
Dia mengatakan, hingga saat ini pun dia belum menemukan pelanggaran soal perizinan hotel. Selain itu juga belum ada laporan pelanggaran lain yang dilakukan oleh pihak manajemen Alexis.
"Ya selama perizinan tidak ada yang dilanggar dan masih berjalan (beroperasi) ya berarti memang tidak kelihatan atau ada melakukan pelanggaran," ucapnya.
Wahyu mengatakan, pengawasan Hotel Alexis selama ini menjadi kewenangan dari Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) DKI Jakarta.
"Mulai dari perizinan sampai saat ini beroperasi belum ada masalah. Tapi kalau domain pengawasan di Dinas Parbud (Pariwisata dan Kebudayaan)," tuturnya.
Sebelumnya paslon cagub-cawagub DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno mengatakan berencana menutup tempat-tempat yang melanggar perda. Salah satu tempat yang disasar adalah Hotel Alexis.
Meski demikian, Anies menyatakan penertiban bukan hanya dilakukan terhadap Hotel Alexis yang sempat ramai dibicarakan saat debat pasangan calon gubernur di Pilgub DKI putaran pertama.
"Pokoknya semua pelanggaran. Jadi bukan hanya satu. Kesannya cuma satu (Alexis). Nggaklah, semua yang melanggar. Jadi kesannya kita mau menarget satu tempat (Alexis). Nggak, semua pelanggaran," kata Anies di DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro No 29, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/4).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat menanggapi hal ini. Menurutnya Hotel Alexis jika didasarkan pada perda DKI tidak bisa ditutup.
Penutupan hanya dapat dilakukan bila ditemukan bukti pelanggaran terhadap perda. Ahok sendiri memilih menunggu janji Anies untuk menutup tempat tersebut.
"Saya kan selalu katakan, kalau nggak ada bukti, bagi saya nggak bisa ditutup. Tapi kalau Pak Sandi-Pak Anies mau tutup, ya tunggu dia saja," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (21/4) malam.
Perda DKI Jakarta yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Larangan praktik prostitusi tertuang pada Pasal 42, yang berbunyi: Setiap orang dilarang a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; b. menjadi penjaja seks komersial; dan c. memakai jasa penjaja seks komersial.
source: detik
Post a Comment