Penjelasan DPRD DKI soal Biaya Kunker Luar Negeri yang Disebut Naik 3 Kali Lipat
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik membantah DPRD DKI meminta kenaikan biaya perjalanan ke luar negeri mencapai tiga kali lipat dari yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010.
Menurut Taufik, DPRD DKI hanya meminta biaya perjalanan ke luar negeri disesuaikan dengan biaya yang dibutuhkan dalam perjalanan itu.
"Enggak (minta kenaikan). Kan perjalanan itu ada dua, dalam negeri sama luar negeri. Perjalanan dinas luar negeri kami tadinya minta supaya real cost saja," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin(2/10/2017).
DPRD DKI Jakarta mulanya memasang pagu perjalanan dinas ke luar negeri sesuai dinas ke Eropa, yakni 410 dollar AS untuk biaya penginapan hotel. Angka tersebut telah dicek oleh Biro Kerja Sama Daerah dan Kerjasama Luar Negeri DKI Jakarta.
Namun, dalam Permenkeu diatur bahwa batas biaya perjalanan dinas ke luar negeri 400 dollar AS dan Dewan menaati aturan tersebut.
Untuk mengatasi kekurangan agar biaya perjalanan dinas luar negeri itu cukup, DPRD dan Pemprov DKI sepakat satu kamar penginapan diisi dua atau tiga anggota Dewan.
"Dalam 400 dollar itu ada yang makan dua kali, siang sama malam, karena makan paginya di hotel, sama transportasi lokal. Solusinya bagaimana? Kan pasti tekor, solusinya ya satu kamar boleh berdua atau bertiga," kata Taufik.
Setelah kesepakatan itu, DPRD meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merumuskan mekanisme pertanggungjawaban biaya perjalanan ke luar negeri.
Sebab, meski satu kamar diisi dua atau tiga anggota Dewan, laporan pertanggungjawaban tetap dibuat oleh setiap anggota.
"Pertanggungjawabannya kayak apa, minta dirumuskan juga dong. Jangan nanti kami yang kena masalah, kan yang tanggung jawab perorang. Nanti BPK bilang, 'Hotel 410 (dollar), lu dapat 400, lu enggak makan di sana?' Nanti diotaknya dipikir ada yang bayarin," ucap Taufik.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebelumnya mengatakan, DPRD DKI Jakarta meminta kenaikan biaya perjalanan ke luar negeri. Menurut Djarot, jumlah yang diminta bisa mencapai tiga kali lipat dari yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010.
"Masa yang diminta itu tiga kali dari SK Menteri Keuangan? Tidak bisa, harus sama karena itu berlaku bagi ASN (aparatur sipil negara) dan non-ASN," kata Djarot di Lapangan IRTI Monumen Nasional.
Djarot mengatakan, peraturan itu bukan hanya untuk anggota Dewan melainkan juga ASN di Pemprov DKI Jakarta. Jika ada perubahan biaya perjalanan, seluruh biaya untuk ASN juga ikut berubah.
source: kompas
Post a Comment