Ingin Udara Jakarta Lebih Bersih, Anies Akan Wajibkan Kendaraan Bermotor Rutin Uji Emisi



Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI berencana mewajibkan kendaraan bermotor untuk uji emisi secara berkala. Nantinya, kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi tidak bisa perpanjang pajak kendaraan.

"Kita akan mewajibkan kendaraan bermotor di jakarta untuk melakukan uji emisi secara berkala. Nanti akan dibuat aturannya lebih detail dan kita sambungkan data pengujian di bengkel-bengkel dengan data yang ada di kita, data pajak," ujar Anies di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (17/12/2017).

Anies menambahkan, Pemprov DKI akan menggandeng kepolisian untuk merealisasikan program ini. Diharapkan, jika semua kendaraan lulus uji emisi dapat mengurangi polusi di Jakarta.

"Kita harap bisa kerjasama dengan Samsat di kepolisian, sehingga semua kendaraan bermotor yang berkegiatan di DKI, ketika di uji emisi hasilnya baik. Kalau itu kita bisa lakukan, maka secara bertahap kita bisa membuat udara di Jakarta lebih bersih," kata Anies.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji menambahkan, nantinya pihaknya akan menggandeng bengkel-bengkel yang ada di Jakarta.

Pada saat warga menguji emisi kendaraannya di bengkel, data tersebut akan tersambung ke Jakarta Smart City. Dengan begitu, Pemprov DKI bisa memonitor berapa banyak kendaraan di Jakarta yang tak lulus uji emisi.

"Nantinya pada saat pemilik kendaraan akan perpanjang pajak kendaraan bermotor atau STNK, kita ingin salah satu prasyarat lulus uji emisi menjadi bagian dari perpanjangan STNK. Jadi enggak ada lagi yang dulu pakai stiker palsu," kata Isnawa.

source: kompas

No comments

Powered by Blogger.