RT/RW Wajib Laporkan Penggunaan Dana Operasional Tiap 6 Bulan
Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, RT/RW di Jakarta wajib melaporkan pertanggungjawaban dana operasional setiap enam bulan mulai 2018. Penggunaan dana itu dilaporkan ke kelurahan sebagai bentuk kontrol.
"Iya, diserahkan setiap enam bulan yang bentuknya laporan keuangan. Sebagai pembinaan saja, kontrol," ujar Premi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (7/12/2017).
Format laporan keuangan itu akan terlampir dalam keputusan gubernur yang akan diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan nantinya. Selain dilaporkan ke kelurahan, Premi menyebut, pertanggungjawaban itu juga dilaporkan kepada warga di lingkungan mereka dalam forum musyawarah RT/RW.
"Warga itu justru dengan hal ini jadi tahu karena mekanisme dan pengawasannya juga dilaporkan kepada warga," kata dia.
Dengan adanya forum musyawarah RT/RW, warga juga turut mengawasi penggunaan dana operasional yang diberikan Pemprov DKI Jakarta.
Warga bisa mempertanyakan penggunaan dana tersebut, bahkan mencopot RT/RW dari jabatannya sesuai mekanisme yang tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman RT/RW.
"Kalau saya warga, saya bisa tanya kepada Pak RT dan RW. Kalau memang dia tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagai RT/RW, kan dia bisa dicopot dengan dasar forum musyawarah RT/RW. Di Pergub 171 ada mekanismenya itu," ucap Premi.
Laporan pertanggungjawaban dana operasional RT/RW akan tetap ada pada 2018. Namun, Pemprov DKI Jakarta menghapus key performance indicator (KPI) yang harus diisi ketua RT/RW dan pelaporan kuitansi dalam LPJ tersebut.
source : kompas
Post a Comment