Polri Minta DKI Evaluasi Pencabutan Pelarangan Motor di Thamrin dalam Satu Bulan



 Korps Lalu Lintas Polri memberi waktu satu bulan kepada Pemprov DKI untuk evaluasi pencabutan aturan pelarangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.

Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Direktorat Kemanan dan Keselamatan Korlantas Polri Kombes Kingkin Winisuda mengatakan, dalam evaluasi itu Pemprov DKI harus memonitoring dampak pencabutan pelarangan sepeda motor di kawasan tersebut.

"Tentunya tadi disampaikan Pak Kadishub akan dilakukan monitoring, evaluasi. Kami kasih limit waktu maksimal satu bulan apakah dampak dari putusan itu justru membawa kemacetan yang lebih parah atau sebaliknya," ujar Kingkin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/1/2018).

Kingkin menambahkan, sejauh ini data pelanggaran lalu lintas masih didominasi oleh para pengendara sepeda motor. Selain itu, peristiwa kecelakaan lalu lintas juga mayoritas melibatkan para pengendara sepeda motor.

"Tentunya situasi seperti ini pemerintah dan stakeholder terkait kita harus bisa mengendalikan, mengatur daripada kondisi lalu lintas di Jakarta," kata Kingkin.

Kingkin menyampaikan, Korlantas Polri akan mengasistensi Pemprov DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terkait permasalahan kemacetan di Jakarta.

"Tentunya kami dari Korlantas memberi asistensi khususnya masalah pembatasan sepeda motor. Tadi sudah dirapatkan dan kajian-kajian yang intinya kita sama sama wujudkan masalah keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas di Jakarta," ucap dia.

Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Dengan demikian, pengendara sepeda motor dapat melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.

source: kompas

No comments

Powered by Blogger.