Becak Masuk Jakarta



Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana membuat peraturan gubernur untuk mengatur operasional becak di kampung-kampung Ibu Kota.

Kata Anies, aturan itu perlu dibuat untuk memberikan rasa keadilan dan keamanan bagi warga yang bekerja sebagai penarik becak. Selama ini, mereka harus "kucing-kucingan" dengan petugas satpol PP untuk bisa beroperasi, meskipun hanya di kampung-kampung.

Anies mengaku mendapat laporan satpol PP, ada becak dari luar daerah yang diangkut dengan truk ke wilayah Jakarta. Kejadian itu terjadi pada Selasa (23/1/2018).

"Satpol PP itu memantau dan mereka sempat mendapatkan ada beberapa becak yang kemudian belum sampai turun, truknya sudah disuruh kembali (ke daerah asal)," kata Anies, Jumat (26/1/2018).

Menurut dia, para penarik becak yang ada di Jakarta saat ini tak menghendaki ada becak baru didatangkan dari daerah lain.
Kebijakan yang dibuat Anies bukan untuk mendatangkan becak-becak agar beroperasi di Jakarta. Ia hanya akan menata becak yang sudah ada di Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko membenarkan pihaknya telah menghadang satu truk bermuatan becak yang akan masuk Jakarta. Truk itu diduga berasal dari Indramayu, Jawa Barat.

"Dari Indramayu katanya. Ada dugaan itu dari sana," kata Yani.

Menurut Yani, lebih kurang 50 becak yang diangkut truk tersebut. Saat itu, satpol PP DKI langsung mengusir truk itu dan memerintahkannya kembali ke daerah asalnya.

Cegah becak masuk Jakarta
Gubernur Anies mengatakan, Pemprov DKI masih mendata dan memastikan jumlah becak di Jakarta untuk mencegah masuknya becak-becak dari daerah lain. Pendataan dilakukan Dinas Perhubungan DKI bersama Serikat Becak Jakarta.

"Jadi, kami lagi pendataan. Didata namanya (penarik becak), becaknya, kemudian diberi stiker di becaknya supaya terindentifikasi karena dalam rangka mendata berapa sebenarnya becak yang beroperasi," ujar Anies.

Ia menegaskan akan menindak becak-becak yang datang dari luar Jakarta. Ia memerintahkan satpol PP memantau dan melaporkan jika terindikasi masuknya becak luar daerah ke Jakarta.

Sementara itu, Yani menuturkan, satpol PP dan dishub akan berkoordinasi menjaga wilayah-wilayah perbatasan Ibu Kota untuk mencegah masuknya becak dari daerah lain.

Kedua instansi tersebut akan menyita becak-becak yang tertangkap tangan masuk ke Jakarta.
"Saya bersama dishub, kami akan jagain. Kalau dia (becak) masuk, kan, kelihatan, pakai truk," ujar Yani.

Becak-becak dari luar Jakarta, lanjutnya, harus disita karena melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Pokoknya becak masuk Jakarta, saya tangkap, saya sita, karena melanggar Peratuan Daerah Ketertiban Umum, becak dari luar. Sampai saat ini, perda masih melarang membuat, merakit, dan mengoperasionalkan becak. Becak dari luar akan tetap kami sita," ucapnya.

Namun, perda tersebut dikecualikan untuk becak yang saat ini sudah beroperasi di kampung-kampung di Jakarta. Pasalnya, ada kebijakan Gubernur Anies yang memperbolehkan becak beroperasi sebagai angkutan lingkungan di perkampungan Jakarta.

Satpol PP akan menertibkan becak di Ibu Kota jika ada becak beroperasi di jalan raya, apalagi jalan protokol.

source: kompas

No comments

Powered by Blogger.