DKI Siap Kembalikan Uang Rp 483 Miliar dari Pengembang Reklamasi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap mengembalikan uang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp 483 miliar yang telah dibayar pengembang pulau reklamasi.
Pemprov DKI sebelumnya telah melayangkan surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang isinya meminta agar menunda dan membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau-pulau reklamasi buat untuk ketiga.
"Kami siap (mengembalikan) dan kami memiliki argumentasi hukum yang kuat. Oleh karena itu, kami yakin untuk menjalankan proses ini dengan langkah-langkah selanjutnya," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Ia menjelaskan, dia dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan tetap menghentikan reklamasi. Pemprov DKI akan memperbaiki aturan soal reklamasi tersebut.
"Sudah dipastikan bahwa prosesnya sesuai dengan janji kami adalah kami hentikan reklamasi dan konsekuensi hukumnya tentunya akan kami tata dan kami siapkan segala langkah-langkah agar apa yang kami lakukan ini tentu dalam koridor hukum," kata Sandiaga.
Anies sebelumnya juga menyampaikan akan menerima seluruh konsekuensi dari surat permohonan yang diajukannya. Salah satu konsekuensinya adalah mengembalikan uang BPHTB tersebut.
"Semua konsekuensinya kalau nanti sudah dibatalkan prosesnya, kami akan lakukan," ujar Anies, Selasa.
Baca juga : Anies Siap Terima Konsekuensi jika BPN Batalkan HGB Reklamasi
Sebelum mendapatkan sertifikat HGB pulau reklamasi, pengembang wajib membayar BPHTB. Salah satu pengembang yang telah membayar ialah PT Kapuk Naga Indah.
Kantor Pertanahan Jakarta Utara menerbitkan sertifikat HGB Pulau D untuk anak perusahaan Agung Sedayu Group itu.
source: kompas
Post a Comment