Yusril: Masalahnya, Anies-Sandi Terikat Janji Kampanye untuk Batalkan Reklamasi
Pakar tata hukum negara Yusril Ihza Mahendra menganggap persoalan sertifikat pulau reklamasi tak hanya dilihat dari persoalan politik, melainkan juga dari sisi hukumnya.
Yusril menilai, permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional untuk membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau C, D, dan G, erat kaitannya dengan persoalan politik.
"Masalahnya, gubernur dan wakil gubernur ini sudah terikat janji kampanye untuk mencabut atau membatalkan reklamasi, dan selama itu enggak pernah ada pengkajian secara mendalam, yang akhirnya membuatnya terjebak," kata Yusril dalam salah satu diskusi mengenai reklamasi di Jakarta, Sabtu (13/1/2018).
"Saya enggak tahu apakah seperti itu, tapi kenyataannya kan dia mau membatalkan reklamasi dan kemudian ketika jadi gubernur terbentur banyak hal karena reklamasi ini sebuah perjanjian yang enggak bisa dibatalkan secara sepihak," ujar dia.
Yusril juga mengaku heran dengan sikap Pemprov DKI Jakarta saat ini yang tiba-tiba ingin BPN membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi. Padahal, HGB itu tidak mungkin keluar tanpa rekomendasi dari pemilik HPL, yakni Pemprov DKI.
"Jadi enggak bisa tiba-tiba gubernur minta sertifikat HGB itu dibatalkan karena semata-mata dengan alasan belum ada perda zonasi dan tata ruangnya. Sebab, yang bisa membatalkan itu salah satunya adalah karena bertentangan dengan UU atau peraturan yang sudah ada," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, pada akhir Desember silam, Anies mengirim surat kepada Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil yang berisi permohonon agar BPN menunda dan membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi.
Dalam surat itu, Pemprov DKI memohon agar BPN mengembalikan seluruh dokumen yang telah diserahkan Pemprov DKI terkait perizinan reklamasi.
Anies mengirimkan surat tersebut karena menilai ada prosedur yang salah yang telah dilakukan pemerintahan sebelumnya dalam proses perizinan reklamasi.
"Maka, kami akan lakukan Perda Zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada, tapi sudah keluar HGB. Ini urutannya enggak betul," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
source: kompas
Post a Comment