Kata Sandiaga, Biaya Perjalanan Dinas DKI Mengikuti Pemerintah Sebelumnya
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, biaya perjalanan dinas DKI menyesuaikan anggaran yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya.
"Dulu kebijakan itu kenapa diambil, karena kami ini adalah bagian dari pemerintah sebelumnya. Jadi pemerintahan sebelumnya sudah memutuskan, kami meneruskan," ujar Sandiaga di kawasan Thamrin Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).
Ia melanjutkan, penetapan anggaran tersebut melalui pertimbangan tertentu. Meski demikian, Sandiaga tak dapat memaparkan pertimbangan tersebut secara rinci.
"Itu pasti ada alasannya kenapa kami tiga kali lebih tinggi (dari biaya perjalanan dinas nasional). Tapi untuk tidak menimbulkan spekulasi, menimbulkan tuding menuding, lebih baik kita diskusi internal dulu," ujarnya.
Meski demikian, ia berterima kasih kepada semua pihak yang secara rinci memperhatikan anggaran DKI, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Adapun aturan mengenai biaya perjalanan dinas sesuai Keputusan Gubernur Nomor 190 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri. Kepgub ini ditandatangani oleh mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono pada 1 Februari 2017.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengingatkan Pemprov DKI terkait pengawasan penggunaan APBD DKI, salah satunya mengenai biaya perjalanan dinas.
Sebab, menurut perempuan yang kerap disapa Ani ini, anggaran perjalanan dinas Pemprov DKI cukup besar jika dibandingkan dengan standar perjalanan dinas secara nasional.
"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas di DKI sama pusat hampir 3 kali lipatnya, Rp 1,5 juta per orang per hari di DKI, standar nasional itu hanya Rp 480.000 per orang per hari," ujar Sri Mulyani saat menghadiri acara Musrenbang DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Rabu (27/12/2017).
source: kompas
Post a Comment